Rabu, 17 September 2008

Cara Baru Mengamankan Potensi Perikanan Masayarakat


Berbagai kasus yang mengemuka dalam beberapa kurun disektor perikanan adalah cara penangkapan ikan yang membahayakan komunitas ikan itu sendiri. Penggunaan bahan peledak dan racun yang membahayakan sangat beresiko. Namun pilihan itu menjadi trend yang masyhur hingga saat ini, meskipun berbagai langkah larangan sudah dilakukan.
Kabupaten Jember yang juga memiliki potensi laut luar biasa, saat ini sedang mencari solusi paling ideal untuk menghentikan cara tidak beradab tersebut. Selain kampanye anti bahan peledak dan penggunaan racun, Pemerintah Kabupaten Jember saat ini sedang getol melakukan kampanye kepada masyarakat pinggiran pantai seperti Puger dan sekitarnya untuk lebih menggunakan Rumpon.
“Dengan menggunakan rumpon, kegiatan penangkapan ikan akan menjadi lebih efektif dan efisien, karena tidak lagi berburu ikan”, kata Ir. Mahfud Afandi selaku Kabid Produksi Perikanan pada Dinas Peternakan dan Perikanan Jember.
Rumpon, adalah salah satu jenis peralatan penangkapan ikan yang dipasang di laut dengan tujuan agar ikan bertumpuk dan terkonsentrasi. Alat itu dipandang paling aman karena tidak akan merusak komunitas ikan dan ekosistem laut yang semestinya memang dilindungi. Ikan-ikan kecil akan berkumpul disekitar rumpon karena terdapat lumut dan plankton yang menempel pada atraktor rumpon. Ikan-ikan kecil ini akan mengundang ikan-ikan yang lebih besar sebagai pemangsanya dan demikian seterusnya hingga ikan tuna juga berada disekitar rumpon laut dalam jarak tertentu.
Penggunaan rumpon, menurut Mahfud, hal itu telah diatur dalam SK Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 30 tahun 2004 tentang pemasangan dan penempatan rumpon. Jember sendiri, telah merintis penggunaan rumpon di kalangan nelayan sejak tahun 2002 lalu sebagai percontohan, namun baru sekitar tahun 2005 nelayan di Jember berani menggunakan rumpon dengan dana swadaya dengan membentuk kelompok nelayan yang terdiri dari 10 orang per kelompok. “Sebab, satu rumpon saja bisa menghabiskan dana sebesar Rp 60 Juta”, cetus Mahfud.(Ahmad Hasan Halim)

0 komentar: