Kamis, 07 Februari 2008

Hak Syariat Islam TKW Terampas


Lebih dari 100.000 Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dilaporkan tidak mendapatkan hak untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan syariat Islam. Majikan, selalu merampas peralatan ibadah, terutama peralatan sholat yang dimiliki pembantunya.
Selain itu rata-rata majikan mewajibkan para pembantu yang berasal dari Indonesia untuk makan daging Babi. Jika menolak, maka kemarahan majikan akan menjadi tindakan selanjutnya. Tidak jarang, akibat penolakan itu, aksi kekerasan dilakukan majikannya.
Demikian diungkap salah satu mantan TKI, Hartati (28), wanita asal Mandigu Desa Sidodadi kecamatan Tempurejo Jember yang bekerja di Hongkong selama 8 tahun. “Rukuh saya dirampas dan dibuang dan selama 3 bulan pertama saya setiap hari dipaksa majikan untuk makan daging Babi yang oleh hukum Islam jelas diharamkan, kami sering muntah-muntah akibat makan daging itu”tuturnya, saat menghadiri undangan pada kiai yang menggelar Bahtsul Masa’il di PP Nurul Anwar Padomasan Jember kemarin.
Sedangkan mantan TKI asal Hongkong lainnya, Sutiah mengatakan, dalam pekerjaanya disana ia setiap hari merawat anjing. Setiap kali anjing itu diajak jalan-jalan, maka selalu membawa kertas koran untuk menampung kotoran anjing. "Padahal setelah membersihkan kotoran anjing itu, seorang muslim harus menyucikan diri dengan mandi tujuh kali dan mengambil air wudlu," ujar Sutiah yang selama 4 tahun bekerja di Hongkong.
Akhirnya untuk bisa melaksanakan sholat, para TKI sering mencuri kesempatan dan waktu diakhir pekan untuk bisa menunaikan ibadah wajibnya itu. “Biasanya, para TKI pada akhir pekan berkumpul di taman Victoria Park untuk melakukan kegiatan keagamaan. Disitu juga kami sering berbagi pengalaman tentang larangan beribadah,”terang Sutiah.
Sementara, KH Syadid Jauhari, Khatib Syuriah PBNU yang menyempatkan hadir di forum yang digelar oleh Ansor Cabang Kencong itu mengaku sangat prrihatin. Menurutnya, ini merupakan bukti bahwa pemerintah Indonesia tidak mampu melindungi hak-hak prinsip TKI yang semestinya diperjuangkan habis-habisan.
Negara secara nyata telah meraup keuntungan dari pekerjaan TKI yang berkerja di luar negeri. Tetapi nampaknya, pemerintah tidak bisa memberikan keseimbangan dan timbal balik dari hasil itu. “Harus ada perbaikan agar hak-hak prinsip dari para TKI itu dapat diperoleh dengan baik,”tegasnya.
Sedangkan salah satu anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Imam Ghozali Aro
mengatakan, kasus TKI selama ini yang terungkap masih baru kekerasan saja. Padahal kata dia, hak-hak syariat Islam TKI selama ini masih saja terampas oleh majikan dan agen penyalur tenaga kerja. "Kita minta agar TKI mendapatkan hak syariat Islam. Sebab TKI selama ini kok hanya diambil devisanya saja yang mencapai 3 triliun pertahun,
namun haknya masih belum terpenuhi," kata Imam Ghozali Aro.
Ia juga menambahkan, pemerintah seharusnya mengambil tindakan tegas dan segera merumuskan aturan agar hak syariat Islam TKI bisa terpenuhi. (hh)

1 komentar:

Oryza Ardyansyah Wirawan mengatakan...

Entah mengapa dalam tulisan ini ada kesan sang penulis jatuh cinta dengan objek tulisan???? Aduh, Mak....