Masyarakat Jawa Timur yang masuk kategori orang Lanjut usia yang sudah berumur lebih dari 65 tahun kedepan tidak perlu merasa khawatir terlantar dan mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari masyarakat sekelingnya. Kelompok lain yang diberikan keistimewaan sama adalah pra orang cacat dan wanita hamil. Pasalnya, pemerintah sudah memberikan perlindungan kepada kelompok tersebut dalam sebuah peraturan baku yang sudah dijadikan Perda No 5 tahun 2007.
Perda itu mengatur pemberian prioritas dan keistimewaan perlakuan kepada ketiga komponen masyarakat tersebut. “Beberapa diantaranya adalah para penyedia fasilitas umum wajib menyediakan fasilitas umum khusus untuk lansia, orang cacat dan wanita hamil,”ujar H Imam Ghozali Aro, anggota komisi E DPRD Jatim disela Acara Sosialisasi perda Kesejahteraan Lansia di Balai Desa Karang Anyar Ambulu kemarin.
Bentuk fasilitas itu antara lain adalah dengan menyediakan Tangga dengan kemiringan tertentu, pegangan tertentu, dan model tangga khusus untuk dilewati orang yang sudah berusia lanjut. “Ketentuan itu berlaku di Mall, pasar, supermarket, terminal, dan penyedia jasa lainnya. Setiap tempat umum yang dimungkinkan masih dimungkinkan dilewati Lansia, maka wajib menyediakan fasilitas dimaksud”tambahnya.
Contoh lain yang disebutkan cak Iga adalah layanan Rumah Sakit. Rumah sakit harus memberikan layanan khusus untuk para lansia. Pelayanan mulai dari antri tiket berobat hingga model pemeriksaan yang diberikannyapun harus dibedakan dari orang-orang yang belum berusia lanjut. “Ini merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan kepada masyarakat yang sudah berusia sepuh,”tegas Iga dihadapan sekitar 200 undangan yang hadir di forum sosialisasi itu.
Kata Iga, jika ada penyedia layanan dan jasa yang tidak memberikan fasilitas dan kemudahan kepaa Lansia, orang cacat dan wanita hamil, maka secara hukum dia bisa melapor kepada lembaga terkait agar mendapatkan keadilan dan perlindungan sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda No 5 tahun 2007 itu.
Hadir dalam forum itu para tokoh dari Surabaya seperti Trimamrjono (mantan Wagub Jatim), Giman Suprayitno (mantan Dandim Jember) dan pimpinan Yayasan Gorontologi Abiyoso Surabaya.
Di Forum yang diprakarsai oleh Pimpinan GP Ansor Cabang kencong itu, Trimarjono menceritakan bagaimana masyarakat di luar negeri telah jauh memberikan keistimewaan kepada kalangan Lansia, orang cacat dan Wanita Hamil. “Saat berkunjung ke Swiss, saya selalu melihat Bus umum selalu mengosongkan satu kursi yang bisa diisi tiga orang bagian depan. Ketika saya tanya, kondektur menjawab sebagai tempat khusus bagi lansia, orang cacat dan wanita hamil,”ungkapnya.
Sementera, ketua panitia sosialisasi, Ahmad Rohom Limdath menyatakan, forum itu digagasnya agar masyarakat umum bisa mendapatkan informasi lebih awal tentang aturan baku yang sudah ditetapkan pemerintah Jatim. “Dengan demikian, para lansia dapat menggunakan dengan baik hak-haknya dan bisa menempuh jalur hukum jika ada perlakuan menyimpang dari aturan itu,”ungkapnya. (hh)
Perda itu mengatur pemberian prioritas dan keistimewaan perlakuan kepada ketiga komponen masyarakat tersebut. “Beberapa diantaranya adalah para penyedia fasilitas umum wajib menyediakan fasilitas umum khusus untuk lansia, orang cacat dan wanita hamil,”ujar H Imam Ghozali Aro, anggota komisi E DPRD Jatim disela Acara Sosialisasi perda Kesejahteraan Lansia di Balai Desa Karang Anyar Ambulu kemarin.
Bentuk fasilitas itu antara lain adalah dengan menyediakan Tangga dengan kemiringan tertentu, pegangan tertentu, dan model tangga khusus untuk dilewati orang yang sudah berusia lanjut. “Ketentuan itu berlaku di Mall, pasar, supermarket, terminal, dan penyedia jasa lainnya. Setiap tempat umum yang dimungkinkan masih dimungkinkan dilewati Lansia, maka wajib menyediakan fasilitas dimaksud”tambahnya.
Contoh lain yang disebutkan cak Iga adalah layanan Rumah Sakit. Rumah sakit harus memberikan layanan khusus untuk para lansia. Pelayanan mulai dari antri tiket berobat hingga model pemeriksaan yang diberikannyapun harus dibedakan dari orang-orang yang belum berusia lanjut. “Ini merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan kepada masyarakat yang sudah berusia sepuh,”tegas Iga dihadapan sekitar 200 undangan yang hadir di forum sosialisasi itu.
Kata Iga, jika ada penyedia layanan dan jasa yang tidak memberikan fasilitas dan kemudahan kepaa Lansia, orang cacat dan wanita hamil, maka secara hukum dia bisa melapor kepada lembaga terkait agar mendapatkan keadilan dan perlindungan sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda No 5 tahun 2007 itu.
Hadir dalam forum itu para tokoh dari Surabaya seperti Trimamrjono (mantan Wagub Jatim), Giman Suprayitno (mantan Dandim Jember) dan pimpinan Yayasan Gorontologi Abiyoso Surabaya.
Di Forum yang diprakarsai oleh Pimpinan GP Ansor Cabang kencong itu, Trimarjono menceritakan bagaimana masyarakat di luar negeri telah jauh memberikan keistimewaan kepada kalangan Lansia, orang cacat dan Wanita Hamil. “Saat berkunjung ke Swiss, saya selalu melihat Bus umum selalu mengosongkan satu kursi yang bisa diisi tiga orang bagian depan. Ketika saya tanya, kondektur menjawab sebagai tempat khusus bagi lansia, orang cacat dan wanita hamil,”ungkapnya.
Sementera, ketua panitia sosialisasi, Ahmad Rohom Limdath menyatakan, forum itu digagasnya agar masyarakat umum bisa mendapatkan informasi lebih awal tentang aturan baku yang sudah ditetapkan pemerintah Jatim. “Dengan demikian, para lansia dapat menggunakan dengan baik hak-haknya dan bisa menempuh jalur hukum jika ada perlakuan menyimpang dari aturan itu,”ungkapnya. (hh)
0 komentar:
Posting Komentar