Puluhan Kiai memberikan Fatwa Haram memilih calon yang terbukti telah melakukan ketidakadilan, dhalim dan curang. Fatwa ini dikeluarkan para kiai usai melakukan Bahsul Masail yang digelar di PP Darul Arifin Curah Kalong Jember akhir pekan lalu. Di Forum itu, hadir sedikitnya 50 kiai yang merupakan para pengasuh Pondok Pesantren di Kabupaten Jember.
Salah satu hasil bahsu masail itu menyebutkan, jika Seorang yang telah melakukan kesalahan yang sebenarnya dirinya tahu, maka orang tersebut tidak diperbolehkan menjadi pemimpin atau menjadi wakil yang mengatasnamakan orang banyak. Karena sikap lalai dan tidak amanah tidak boleh dilakukan dan dimiliki oleh seorang pemimpin atau wakil dari orang banyak.
Para kiai sepakat memberi predikat Fasiq bagi siapapun yang mencalonkan diri untuk menduduki sebuah posisi tetapi dilakukan dengan cara curang dan tidak baik. Apabila dihadapkan pada calon yang fasiq (tidak adil/tidak jujur/ tidak amanah) dan calon yang tidak fasiq, maka masyarakat harus memilih yang tidak fasiq. Dan haram memilih calon yang fasiq. “Bila dihadapkan pada calon yang sama-sama fasiq, maka masyarakat harus memilih calon yang paling sedikit fasiqnya (aqollu dlororon),”demikian bunyi kesimpulan bahsul masail tersebut.
Pengasuh PP Darul Arifin membenarkan bahwa di Pesantren yang asuhnya telah menjadi tempat pelaksanaan Bahsul masail itu. “Kami memang intens membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat langsung. Seluruh anggota adalah para kiai yang memang memiliki penguasaan dibidang Fiqih,”ujar KH Abdullah Samsul Arifin.
Berbagai proses demokrasi yang sudah dilakukan, nampaknya telah banyak memberikan pelajaran kepada masyarakat. hasil dari proses demokrasi yang sering berupa pilihan itu telah melahirkan berbagai sosok yang secara gamplang bisa dinilai langsung oleh masyarakat. Dalam sejarahnya, ternyata tingkat amanah dan keadilan yang dilakukan para wakil maupun pemimpin ternyata tidak sama. Ada yang berjalan dengan amanah dan ada yang tidak.
“Masyarakat harus dengan bisa menjatuhkan secara tepat sesuai dengan hukum yang berlaku, baik hukum Negara dan yang penting menurut hukum agama. Ini berlaku dalam berbagai jenis pemilihan. Baik Pilkades, Pileg, Pilpres, Pilbup, maupun Pilgub,”tegas kiai Abdullah menegaskan.
Menurut Abdullah, pembahasan hukum memilih calon itu dilakukan setelah banyak pertanyaan yang masuk kepada para kiai. Pertanyaan-pertanyaan itu ternyata tidak hanya kepada salah satu kiai, tetapi juga banyak kiai yang mendapatkan pertanyaan sama. “Kebetulan, kami punya forum yang rutin bertemu dan berdiskusi, maka pertanyaan masyarakat itu kami sepakati untuk dibahas,”terangnya Abdullah mengaku hanya memfasilitasi pertemuan yang digelar Forum Silaturrahim Pondok Pesantren (FSPP) itu. Sebagai tuan rumah pihaknya memang menyediakan berbagai fasilitas yang dibutuhkan untuk kelancaran pembahasan itu. “Ini kepentingan ummat, kami tidak ingin ummat ini salah dalam menjatuhkan pilihan,”tandas kiai muda itu.
Rabu, 17 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar